LEMBAR VERIFIKASI LPJ BANKEU PEMDES
UNTUK
PENINGKATAN KETAHANAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2018
IDENTITAS PENERIMA BANTUAN
Nama Desa,
Kec, Kab : .................................................................
Nama
Kades/No HP : .................................................................
Nama
Ketua TPK /No HP .................................................................
Alamat
Sekretariat .................................................................
Kegiatan
dan Ukuran .................................................................
Bantuan :
Swadaya
:
No
|
Kelengkapan
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
Ket.
|
1.
|
Surat
kepada Gubernur Jateng perihal LPJ Bankeu th.2018, ditandatangani kepala desa
dan diketahui camat
|
|||
2
|
- Berita
Acara pencairan bantuan, ditanda tangani kepala desa
|
|||
-
Fotocopy
buku rekening
|
||||
3
|
Surat Pernyataan
Tanggungjawab TPK, ditandatangani ketua TPK, bermaterei 6.000,- dan diketahui
kepala desa
|
|||
4
|
Laporan realisasi
penggunaan dana, ditandatangani ketua TPK dan kepala desa
|
|||
-
Tanggal
diisi setelah tanggal uang diambil dari Bank Jateng
|
||||
-
Uraian
diisi sesuai transaksi
|
||||
Contoh :
-
pembelian
makan minum rapat yg dilaksanakan pada 5 juli 18
sementara
uang di
ambil dari bank jateng tanggal 5 oktober 2018
maka
di kolom tanggal :
tanggal
di isi sesudah tanggal 5 okt.2018
maka
di kolom uraian :
Dibayarkan
biaya makan minum rapat tanggal 5 juli 2018
|
||||
5
|
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
oleh pelaksana kegiatan, ditandatangani ketua TPK, diketahui Kepala Desa
& Ketua BPD
|
|||
Lampiran :
|
||||
a
|
Kuitansi :
|
|||
- Pembelian > Rp. 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- bermaterei 3.000,-
|
||||
- Pembelian > Rp.1.000.000,-
bermaterei 6.000,-
|
||||
-
Belanja
barang dan jasa terkait bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku :
-
Belanja
di atas Rp. 2.000.000 (dua juta) kena pajak PPN 10% dan PPh 22 1,5%, atau PPh 22 utk pembelian
lainnya sebanyak 2% (makan minum)
|
No
|
Kelengkapan
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
Ket.
|
-
Untuk
pemungut pajak adalah toko ber NPWP 2%, bila tdk ber NPWP 4%
|
||||
b
|
Nota dari toko
|
|||
c
|
Foto kegiatan
|
|||
d
|
Lampiran
belanja Alat Tulis Kantor/ATK :
|
|||
-
Nota
dan Kwitansi
|
||||
e
|
Lampiran
belanja makan minum rapat :
|
|||
-
Undangan
|
||||
-
daftar
hadir
|
||||
-
risalah
rapat
|
||||
-
Nota
dan kwitansi stempel rekanan
|
||||
f
|
Lampiran
belanja perjalanan dinas :
|
|||
-
Dasar
surat melakukan perjalanan dinas
|
||||
-
Surat
tugas
|
||||
-
SPPD
|
||||
-
Risalah
perjalanan dinas
|
||||
-
Daftar
penerima uang
|
||||
KELENGKAPAN
LPJ SESUAI KEGIATAN :
|
||||
I
|
Penyertaan Modal BUM
Desa
|
|||
-
Perdes/SK
tentang pembentukan Bumdes
|
||||
-
Laporan
keuangan
|
||||
-
Daftar
usaha yang dikelola Bumdes
|
||||
-
Foto
kegiatan
|
||||
-
Uang
penyertaan modal itu digunakan untuk pembelian apa dilampiri dengan bukti
transaksi berupa :
|
||||
-
Kwitansi
|
||||
-
Nota
|
||||
-
Bukti
pajak
|
||||
II
|
Penyediaan
makanan tambahan pada kegiatan posyandu
|
|||
-
SK
posyandu + pengurus
|
||||
-
Daftar
menu
|
||||
-
Jadwal
pemberian
|
||||
-
Daftar
nama balita penerima
|
||||
-
Foto
kegiatan pemberian PMT
|
||||
-
Bukti
pembelian bahan makanan PMT dilengkapi :
|
||||
-
Kwitansi
|
||||
-
Nota
|
||||
-
Bukti
pajak
|
No
|
Kelengkapan
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
Ket.
|
III
|
Pemberian
modal usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh kelompok Usaha Peningkatan
Pendapatan Keluarga-Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K-PKK)
|
|||
-
SK
UP2K-PKK
|
||||
-
Laporan
keuangan
|
||||
-
Daftar
potensi yang dikembngkan
|
||||
-
Daftar
anggota peminjam
|
||||
-
Foto
kegiatan
|
||||
-
Bukti
uang sudah dipinjamkan meliputi :
|
||||
-
Bukti
tanda terima/kwitansi pengeluaran
|
||||
-
Berita
acara serah terima uang
|
||||
IV
|
Pengadaan
dan pengembangan peralatan (TTG)
|
|||
-
SK
wartekdes + pengurus
|
||||
-
Daftar
potensi SDA yang dikembangkan
|
||||
-
Foto
kegiatan
|
||||
-
Bukti
pembelian peralatan TTG
|
||||
-
Kwitansi
|
||||
-
Nota
|
||||
-
Bukti
pajak
|
||||
V
|
Penyediaan
bahan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah Desa (CPPD)
|
|||
-
SK
pengurus CPPD
|
||||
-
Surat
keterangan memiliki lumbung pangan yg dikelola Pemdes & bangunan tempat
penyimpanan bahan pangan
|
||||
-
Foto
kegiatan
|
||||
-
Bukti
transaksi pembelian bahan pangan yang dibiayai dari dana bankeu dilengkapi :
|
||||
-
Kwitansi
|
||||
-
Nota
|
||||
-
Bukti
pajak
|
||||
VI
|
Permodalan simpan pinjam
melalui Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP)
|
|||
-
SK
pembentukan UED-SP
|
||||
-
Laporan
keuangan
|
||||
-
Daftar
potensi yg dikembangkan
|
||||
-
Nama
peminjam
|
||||
-
Bukti
uang sudah dipinjamkan meliputi :
|
||||
-
Bukti
tanda terima/kwitansi pengeluaran
|
||||
-
Berita
acara serah terima uang
|
HASIL
VERIFIKASI :
TINGKAT
KABUPATEN ....................
Memenuhi
syarat administrasi
|
Tidak
Memenuhi syarat administrasi
|
Atas nama
Bupati merekomendasikan pencairan dana bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
|
Belum
lengkap dan dikembalikan kepada desa untuk diperbaiki/dilengkapi
|
Tindak
Lanjut : Proses Lebih Lanjut
|
Perlu
Perbaikan : Saran :
|
1.................
|
|
2..............
|
|
Tim Verifikasi Kabupaten
|
|
1.Kepala
Dispermades Kab......................
|
1. Kepala bidang yang menangani .........
2. Kasi yang menangani
..........................
3. Pelaksana/staf....................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar