BUPATI
BANYUMAS
PROVINSI
JAWA TENGAH
PERATURAN
BUPATI BANYUMAS
NOMOR 80
TAHUN 2014
TENTANG
PENGHASILAN
TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN KEPALA DESA DAN
PERANGKAT DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BANYUMAS,
Menimbang
|
:
|
Bahwa berdasarkan
Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan
dan Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006
Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 6 Sri
E);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI
TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Banyumas.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Kabupaten banyumas.
3.
Bupati adalah
Bupati Banyumas.
4.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Desa Janggolan
adalah Desa yang sumber pandapatan asli desanya sebagian besar berasal dari
iuran masyarakat desa setempat.
6.
Pemerintah Desa
adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat
dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa
adalah Pimpinan Pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui
Pemilihan Kepala Desa.
9.
Kepala Desa antar
waktu adalah Pimpinan Pemerintah Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
10. Perangkat Desa adalah unsur pembantuKepala Desa yang
terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksanan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNSadalah warga negara Indonesiayang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
12. Badan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain yang selanjutnya disingkat BPDadalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13. Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa sebagai aturan pelaksana atas Peraturan Desa.
15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatuberupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJMDes adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka waktu 6
(enam) tahun.
17. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP
Desa, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang di transfer
melalui anggaran dan pendapatan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD,
adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten setelah Dana Alokasi Khusus.
21. Pendapatan Asli
22. Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat SILTAP
Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala
Desa dan Perangkat Desa setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam
APBDes yang bersumber dari ADD.
23. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah
tambahan penghasilan selain penghasilan tetapyang diberikan kepada Kepala Desa
dan Perangkat Desa karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan
dalam APBDes.
24. Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat
Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atas
sebagian hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok.
25. Upah Minimum Regional Kabupaten Banyumas yang
selanjutnya disingkat UMRK adalah besaran penghasilan seseorang untuk memenuhi
kenutuhan minimal yang ditetapkan setiap tahun.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang
lingkup Peraturan Bupati ini meliputi SILTAP, Tunjangan, Tambahan enghasilan
dan Penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
dianggarkan dalam APBDes.
BAB III
SILTAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 3
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi
SILTAP, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan
Desa.
(2) SILTAP, Tunjangan dan Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam
APBDes.
(3) SILTAP sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan setiap bulan secara terus menerus.
(4) SILTAP sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) paling sedikit sama dengan UMRK pada tahun berjalan.
(5) SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tetapi belum memenuhi UMRK tahun berjalan, maka kekurangannya dapat
dibantu dari sumber pendapatan desa lainnya dalam APBdes.
BAB IV
RINCIAN JENIS PENGHASILAN, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Pertama
Rincian Jenis Penghasilan
Pasal 4
(1) Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat
Desa terdiri dari :
a. Penghasilan tetap (SILTAP);
b. Tunjangan;
c. Tambahan penghasilan;
d. Penghasilan yang sah lainnya.
(2) SILTAP sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.
Bagian Kedua
Penghasilan Tetap
Pasal 5
(1)
Alokasi SILTAP
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) selama satu tahun adalah
a.
Maksimal 30%
(tiga puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebaih dari Rp 900.000.000,-
(sembilan ratus juta rupiah);
b.
Maksimal 40%
(empat puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000
(tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan dengan Rp 900.000.000,- (sembilan ratus
juta rupiah);
c.
Maksimal 50% (lima
puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan dengan Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta
rupiah);
d.
Maksimal 60%
(empat puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah kurang dari Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
Bagian Ketiga
Tunjangan dan Rincian Tunjangan
Pasal 6
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa diberikan Tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan
desa.
(2)
Jenis tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Tunjangan
jabatan;
b.
Tunjangan
suami/Istri;
c.
Tunjangn anak;
d.
Tunjangan kesehatan.
(3)
Rincian tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Tunjangan jabatan
Kepala Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV a:
b.
Tunjangan jabatan
Sekretaris Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV b;
c.
Tunjangan Kepala
Dusun, Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sama dengan tunjangan jabatan
PNS eselon V;
d.
Tunjangan unsur
pembantu/staf maksimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tunjangan Kepala
Urusan;
e.
Tunjangan
Suami/Istri sebesar 5% dari SILTAP;
f.
Tunjangan anak
sebesar 2,5 % dari SILTAP dan paling banyak untuk 2 orang anak, yaitu anak
kesatu dan kedua;
g.
Tunjangan
Kesehatan sebesar 5% dari SILTAP
Bagian Ketiga
Tambahan Penhasilan
Pasal 7
(1)
Selain diberikan
SILTAP dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan asal 6
ayat (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa, dapat diberikan Tambahan Penghasilan
setiap bulannya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari PAD;
(2)
Besaran tambahan
penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3)
Bagi
Desa-DesaJanggolan akan diberikan memalui bantuan khusus yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB V
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN
DAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Penghasilan Tetap dan
Tunjangan
Pasal 8
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang berstatus PNS tidak mendapat SILTAP.
(2)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang berstatus PNS diberikan pilihan untuk mendapat tunjangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a atau tunjangan yang melekat
pada statusnya sebagai PNS.
(3)
PNS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang telah diberhentikan sebagai PNS, cuti diluar
yanggungan negara atau pensiun, diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Bagian Kedua
Tambahan Penghasilan
Pasal 9
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS
diberikan pilihan untuk mendapat Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (2) atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang melekat pada statusnya sebagai PNS.
BAB VI
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN
DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT
DESA YANG DIBERHENTIKAN
SEMENTARA DARI JABATANNYA
Bagian Pertama
Penghasilan Tetap
Pasal 10
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara daro jabatannya diberikan SILTAP
sebesar 50% (lima puluh perseratus).
(2)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang berstatus PNS diberhentikan sementara dari jabatannya
diberikan SLTAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
sebagai PNS.
(3)
SILTAP
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diberikan terhitung sejak
diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai
dengan adanya Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Tunjangan
Pasal 11
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak diberi
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a.
(2)
Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan terhitung sejak diterimanya
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai adanya
Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Tambahan Penghasilan
Pasal 12
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatanya, tidak diberi
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1)
(2)
Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan terhitung sejak
diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai
adanya Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
BAB VII
PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP,
TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 13
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa, diberikan sejak dilantik sampai dengan
berakhirnya masa jabatan.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 14
(1)
Kepala Desa yang
diberhentikan dengan hormat dan mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan
penghargaan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) sari SILTAP untuk
jangka waktu sesuai masa pengabdiannya dengan ketentuan paling lama 6 (enam)
tahun.
(2)
Perangkat Desa
yang diberhentikan dengan hormat dan mempunyai masa pengabdian lebih dari 5
(lima) tahun diberikan penghargaan peling tinggi sebesar 10% (sepuluh per
seratus) dari SILTAP untuk jangka waktu sesuai masa pengabdiannya dengan
ketentuan paling lama 10 (sepuluh)
tahun.
(3)
Besaran pemberian
penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa bagi Desa-Desa Janggolan ditetapkan
oleh Pemerintah Desa dengan terlebih dahulu dimintakan persetujuan BPD.
(4)
Pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersumber dari
Pendapatan Asli Desa dan ditetapkan dengan Peraturan desa.
Pasal 15
(1)
Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang meninggal dunia, terhadap istri/suami yang sah, diberikan
penghargaan paling tinggi 7,5% (tujuh setengah per seratus) dari SILTAP yang
diterimanya.
(2)
Jangka waktu
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam)
tahun bagi janda/duda Perangkat Desa, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
tentang pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersangkutan.
(3)
Bagi janda/duda
yang menikah lagi, maka penghargaannya dicabut terhitung sejak yang
bersangkutan melaksanakan pernikahan.
Pasal 16
(1)
Bagi mantan
Kepala Desa atau Perangkat Desa yang meninggal dunia, terhadap istri/janda yang
sah, diberikan penghargaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima per seratus)
dari penghargaan yang diterimanya.
(2)
Jangka waktu
pemberian penghargaan sebagaiman dimaksud ayat (1) adalah sisa waktu pemberian
penghargaan yang belum dijalani oleh mantan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pasal 17
Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS yang
berakhir masa jabatanya tidak menerima penghargan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
SILTAP dan
Tunjangan yang telah diterima oleh Kepala desa dan Perangka Desa sebelum
berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Desa masing-masing yang mengatur tentang Besaran
SILTAP, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
(2)
Penghargaan
kepada mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda/dudanya yang
telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih berlaku sampai
dengan berakhirnya batas waktu pemberian Penghargaan yang telah ditentukan.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap
dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2014 Nomor 43) dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Purwokerto
Pada tanggal, 16 Dec 2014
BUPATI BANYUMAS
ACHMAD HUSEN
Diundangkan di Purwokerto
Pada Tanggal 16 Dec 2014
SEKRETAIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO,
M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 19640116 199003 1 009
BERITA DAERAH KABUPATEN
BANYUMAS TAHUN 2014 NOMOR 80
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar