Jumat, 22 Februari 2019

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 80 TAHUN 2014




BUPATI BANYUMAS
PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 80 TAHUN 2014

TENTANG

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANYUMAS,

Menimbang
:
Bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;

Mengingat
:
1.      Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
6.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 6 Sri E);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten banyumas.
3.      Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Desa Janggolan adalah Desa yang sumber pandapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat.
6.      Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.      Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa.
9.      Kepala Desa antar waktu adalah Pimpinan Pemerintah Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
10.  Perangkat Desa adalah unsur pembantuKepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksanan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
11.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesiayang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.  Badan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPDadalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.  Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.  Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai aturan pelaksana atas Peraturan Desa.
15.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatuberupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka waktu 6 (enam) tahun.
17.  Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang di transfer melalui anggaran dan pendapatan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20.  Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah Dana Alokasi Khusus.
21.  Pendapatan Asli
22.  Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.
23.  Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan selain penghasilan tetapyang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan dalam APBDes.
24.  Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atas sebagian hasil lelang/sewa tanah kas desa eks bengkok.
25.  Upah Minimum Regional Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disingkat UMRK adalah besaran penghasilan seseorang untuk memenuhi kenutuhan minimal yang ditetapkan setiap tahun.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi SILTAP, Tunjangan, Tambahan enghasilan dan Penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDes.

BAB III
SILTAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 3

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi SILTAP, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2)   SILTAP, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
(3)   SILTAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setiap bulan secara terus menerus.
(4)   SILTAP sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) paling sedikit sama dengan UMRK pada tahun berjalan.
(5)   SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum memenuhi UMRK tahun berjalan, maka kekurangannya dapat dibantu dari sumber pendapatan desa lainnya dalam APBdes.

BAB IV

RINCIAN JENIS PENGHASILAN, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Bagian Pertama
Rincian Jenis Penghasilan

Pasal 4

(1)   Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari :
a.      Penghasilan tetap (SILTAP);
b.      Tunjangan;
c.       Tambahan penghasilan;
d.      Penghasilan yang sah lainnya.
(2)   SILTAP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD.

Bagian Kedua
Penghasilan Tetap

Pasal 5

(1)   Alokasi SILTAP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) selama satu tahun adalah
a.      Maksimal 30% (tiga puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebaih dari Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
b.      Maksimal 40% (empat puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan dengan Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
c.       Maksimal 50% (lima puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan dengan Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
d.      Maksimal 60% (empat puluh perseratus) untuk ADD yang berjumlah kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bagian Ketiga
Tunjangan dan Rincian Tunjangan

Pasal 6

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan desa.
(2)   Jenis tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.      Tunjangan jabatan;
b.      Tunjangan suami/Istri;
c.       Tunjangn anak;
d.      Tunjangan kesehatan.
(3)   Rincian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.      Tunjangan jabatan Kepala Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV a:
b.      Tunjangan jabatan Sekretaris Desa maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon IV b;
c.       Tunjangan Kepala Dusun, Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sama dengan tunjangan jabatan PNS eselon V;
d.      Tunjangan unsur pembantu/staf maksimal 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tunjangan Kepala Urusan;
e.      Tunjangan Suami/Istri sebesar 5% dari SILTAP;
f.        Tunjangan anak sebesar 2,5 % dari SILTAP dan paling banyak untuk 2 orang anak, yaitu anak kesatu dan kedua;
g.      Tunjangan Kesehatan sebesar 5% dari SILTAP

Bagian Ketiga
Tambahan Penhasilan

Pasal 7

(1)   Selain diberikan SILTAP dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan asal 6 ayat (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa, dapat diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari PAD;
(2)   Besaran tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3)   Bagi Desa-DesaJanggolan akan diberikan memalui bantuan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB V
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bagian Pertama
Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Pasal 8

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS tidak mendapat SILTAP.
(2)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS diberikan pilihan untuk mendapat tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a atau tunjangan yang melekat pada statusnya sebagai PNS.
(3)   PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diberhentikan sebagai PNS, cuti diluar yanggungan negara atau pensiun, diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Bagian Kedua
Tambahan Penghasilan

Pasal 9

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS diberikan pilihan untuk mendapat Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang  melekat pada statusnya sebagai PNS.

BAB VI

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN
SEMENTARA DARI JABATANNYA

Bagian Pertama
Penghasilan Tetap

Pasal 10

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara daro jabatannya diberikan SILTAP sebesar 50% (lima puluh perseratus).
(2)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS diberhentikan sementara dari jabatannya diberikan SLTAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai PNS.
(3)   SILTAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diberikan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai dengan adanya Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bagian Kedua
Tunjangan

Pasal 11

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak diberi Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a.
(2)   Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai adanya Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bagian Kedua
Tambahan Penghasilan

Pasal 12

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatanya, tidak diberi Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1)
(2)   Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sampai adanya Keputusan lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

BAB VII

PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 13

Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diberikan sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

BAB VIII

PENGHARGAAN

Pasal 14

(1)   Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat dan mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) sari SILTAP untuk jangka waktu sesuai masa pengabdiannya dengan ketentuan paling lama 6 (enam) tahun.
(2)   Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan mempunyai masa pengabdian lebih dari 5 (lima) tahun diberikan penghargaan peling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari SILTAP untuk jangka waktu sesuai masa pengabdiannya dengan ketentuan paling lama 10  (sepuluh) tahun.
(3)   Besaran pemberian penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa bagi Desa-Desa Janggolan ditetapkan oleh Pemerintah Desa dengan terlebih dahulu dimintakan persetujuan BPD.
(4)   Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ditetapkan dengan Peraturan desa.

Pasal 15

(1)   Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia, terhadap istri/suami yang sah, diberikan penghargaan paling tinggi 7,5% (tujuh setengah per seratus) dari SILTAP yang diterimanya.
(2)   Jangka waktu pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) tahun bagi janda/duda Perangkat Desa, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan tentang pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersangkutan.
(3)   Bagi janda/duda yang menikah lagi, maka penghargaannya dicabut terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan pernikahan.

Pasal 16

(1)   Bagi mantan Kepala Desa atau Perangkat Desa yang meninggal dunia, terhadap istri/janda yang sah, diberikan penghargaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari penghargaan yang diterimanya.
(2)   Jangka waktu pemberian penghargaan sebagaiman dimaksud ayat (1) adalah sisa waktu pemberian penghargaan yang belum dijalani oleh mantan Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Pasal 17

Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS yang berakhir masa jabatanya tidak menerima penghargan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1)   SILTAP dan Tunjangan yang telah diterima oleh Kepala desa dan Perangka Desa sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa masing-masing yang mengatur tentang Besaran SILTAP, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Penghargaan kepada mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda/dudanya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu pemberian Penghargaan yang telah ditentukan.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2014 Nomor 43) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan di Purwokerto
Pada tanggal, 16 Dec 2014

BUPATI BANYUMAS



ACHMAD HUSEN
Diundangkan di Purwokerto
Pada Tanggal 16 Dec 2014
SEKRETAIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS




Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP  19640116 199003 1 009
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 NOMOR 80

 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PROPOSAL PEMBANGUNAN MUSHOLA “ QOMARUL HUDA “ RT 06 RW II DESA SUDIMARA KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS

PROPOSAL PEMBANGUNAN MUSHOLA “ QOMARUL HUDA “ RT 06 RW II DESA SUDIMARA   KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS ...